PAN-PKS Cecar Mendagri soal Ahok
Wakil Ketua Komisi II Almuzzammil Yusuf menambahkan, pengaktifan kembali Ahok sebagai gubernur itu bukan persoalan menang atau kalah dalam pilkada.
Menurut dia, tidak diberhentikannya Ahok dari jabatan gubernur merupakan pelanggaran hukum.
Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (tepatnya pasal 83 ayat 1, 2, dan 3), presiden berkewajiban mengeluarkan surat keputusan (SK) pemberhentian sementara bagi gubernur yang berstatus terdakwa.
”Argumen yang kami sampaikan sahih,” tegas politikus PKS itu.
Almuzzammil mempersilakan para pakar menguji argumentasi tersebut. Dia juga menyerahkan kepada publik untuk menilai.
Almuzzammil yakin argumentasinya tidak terbantahkan. Pihaknya akan terus memperjuangkan hak angket untuk Ahok.
Sementara itu, Mendagri Tjahjo membantah jika dianggap membela Ahok.
Dia mengaku hanya membela presiden dan siap bertanggung jawab. ”Diberhentikan pun siap,” kata Tjahjo.