Panas Jelang Pilkada, Isu 6 Perempuan Bawa Rp 6 M di Kamar
Kesepakatan untuk mengeluarkan enam perempuan di dalam kamar akhirnya baru tercapai sekitar pukul 03.00 Wita. Karena mereka sudah tidak berani keluar kamar sejak pukul 17.00 Wita, berarti tertahan di sana sekitar 10 jam. ”Dicapai kesepakatan untuk dikeluarkan dulu. Kamar disegel,” papar Agus Amri.
Setelah enam perempuan tadi diamankan, penyegelan dilakukan, massa dari dua pihak pun berangsur bubar. Namun, pihak kepolisian tetap bersiaga di area penginapan. Akhirnya dijadwalkan dilakukan penggeledahan pada siang (24/6). Untuk memastikan kebenaran atas dugaan politik uang yang dituduhkan.
Penggeledahan dilakukan pukul 13.40 Wita. Pengamanan berlapis diterapkan. Lapis pertama 3 meter dari kamar nomor 5 dijaga 10 personel bantuan kendali operasi (BKO) Satuan Brimob Polda Kaltim.
Lalu, lapis kedua, tepatnya di depan kamar, dijaga tiga personel Satuan Sabhara Polres PPU. Segel lalu dibuka Daud Yusuf, enam orang yang sebelumnya berada di kamar, serta Agus Amri, dan kuasa hukum AHLI Rochman Wahyudi. Disaksikan langsung oleh AKBP Sabil Umar beserta jajaran.
Penggeledahan berakhir pada pukul 14.15 Wita. Dari dalam kamar, Panwaslu PPU mengamankan barang bukti berupa 11 kantong plastik berisi nasi bungkus dan satu koper berwarna merah muda.
Belum diketahui isi dari koper tersebut. Kedua kuasa hukum lalu diminta menyusun dan menandatangani berita acara penggeledahan oleh ketua panwaslu.
Namun, Rochman Wahyudi menolak. Selain hanya ditulis tangan, berita acara tersebut tidak memuat secara detail berapa jumlah uang yang ditemukan saat penggeledahan. ”Jangan sampai berita acara itu nyerang kami. Bagaimanapun caranya, saya harus bertahan demi hukum, saya harus melindungi ormas saya,” katanya.
Rochman tak menampik pada penggeledahan tersebut tidak ditemukan uang dalam jumlah banyak. Namun, hanya uang ratusan ribu. Kesalahan dari pihak panwaslu adalah tidak menghitung jumlah uang tersebut.