Panas Jelang Pilkada, Isu 6 Perempuan Bawa Rp 6 M di Kamar
Kubu AHLI, melalui kuasa hukumnya, Rochman Wahyudi, membantah adanya intimidasi dalam bentuk apa pun itu. Bahkan, mereka tidak melarang keenam perempuan di dalam untuk keluar kamar.
Tindak kekerasan seperti menendang pintu dan menggedor pintu kamar pun dikatakannya tidak ada dilakukan anggota ormas yang berada di luar kamar. Massa pendukung AHLI hanya menyuruh keluar kamar.
”Namun, hal tersebut tidak diindahkan enam orang perempuan yang berada di dalam kamar. Mereka yang tidak mau keluar alasan ketakutan. Ada polisi, ada TNI, kok takut keluar,” kata Rochman dalam jumpa pers di kantor pemenangan paslon AHLI di Penajam, Senin (25/6).
Keberadaan aparat itu pula yang membuat kubu AHLI menepis anggapan adanya ”penyanderaan”. Menurut Rochman, massa pendukung AHLI hanya merespons informasi dari sejumlah orang tentang adanya kegiatan pembagian uang untuk memengaruhi pilihan warga dalam pilbup PPU besok. ”Cuma tidak mau menjadi saksi karena takut,” katanya.
Guna memastikan kabar itulah, massa di luar kamar meminta mereka yang berada di dalam untuk keluar. Namun, saat diminta membuka pintu, mereka beralasan tidak memiliki kewenangan.
Selang beberapa waktu, akhirnya disepakati pintu akan dibuka. Namun, kata Aan, sapaan akrab Rochman, salah seorang perempuan yang ada di dalam kerumunan menyampaikan, hanya anggota panwaslu yang diperbolehkan masuk ke kamar. Saat Aan selaku kuasa hukum paslon AHLI ingin mendekati pintu kamar, kesepakatan itu tiba-tiba dibatalkan.
Gunawan, sekretaris tim paslon AHLI, pun menyesalkan, saat enam perempuan di dalam kamar dievakuasi, tidak dilakukan pemeriksaan badan oleh aparat yang bertugas di sana. Dia pun menduga bisa saja barang bukti disimpan di dalam pakaian yang mereka kenakan saat dilakukan evakuasi sekitar pukul 03.00 Wita. ”Seharusnya drama ini tidak (perlu) terjadi kalau orang di dalam kamar kooperatif,” tuturnya.
Atas laporan polisi yang dilakukan kuasa hukum paslon AGM-Hamdam terhadap 12 orang anggota tim paslon AHLI, Gunawan tidak mempersoalkan. ”Silakan, itu hak warga negara untuk melaporkan apa pun yang dianggap mengganggu dan melanggar aturan. Biarkan saja, enggak ada masalah itu,” ucapnya.