Panda Tolak Diperiksa KPK
Selasa, 30 November 2010 – 14:40 WIB
Dugaan manipulasi itulah yang dilaporkan ke KY dan MA. Apabila KY dan MA menemukan adanya pelanggaran fundamental maka hal itu tidak bisa dijadikan dasar penetapan Panda sebagai tersangka. Patra membantah jika upaya ini dianggap sebagai cara untuk mengulur waktu.
Jurubicara KPK, Johan Budi membenarkan bahwa Panda memang enggan diperiksa karena menunggu proses di KY dan MA. "Dia bilang, saya tidak mau," katanya. KPK menghormati keputusan Panda. Menurut KPK, hal tersebut tidak tergolong menghalangi proses penyidikan.
Namun Johan menegaskan, dalam proses penyidikan, KPK tidak mengejar pengakuan tetapi mengejar bukti. "Tersangka itu punya hak untuk tidak menjawab. Penyidik juga tidak mengejar pengakuan tetapi mengejar alat bukti. Keterangan juga tidak hanya terpaku pada satu orang tetapi ada keterangan dari pihak lain," jelasnya. (rnl/jpnn)