Panggil BPOM, DPR Selidiki Kasus Indomie
Selasa, 12 Oktober 2010 – 13:44 WIB
JAKARTA - Simpang siur mengenai zat kimia yang diduga terkandung dalam mie instan kini menjadi urusan DPR. Ketua Komisi IX Ribka Tjiptaning menegaskan akan memanggil Kepala Badan Pengawas obat dan Makanan (BPOM) untuk dimintai penjelasan terkait kasus tersebut. Rapat dengar pendapat (RDP) dijadwal Kamis (14/10). "Kandungan zat kimianya masih simpang siur, makanya kami akan memanggil BPPOM hari Kamis," kata Ribka disela-sela rapat paripurna di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10).
Menurut Ribka, segala kemungkinan bisa saja terjadi dibalik penarikan mie instan produk PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) oleh Pemerintah Taiwan. Selain akan menginvestigasi, DPR mencium motif persaingan bisnis di balik pengungkapan isu kandungan bahan pengawet E218 (Methyl P-Hydroxybenzoate) yang membahayakan bagi kesehatan.
"Semua kemungkinan tetap ada, pengalihan isu juga ada, makanya kita minta penjelasan dari BPOM," cetus legislator Fraksi PDIP itu.(awa/jpnn)