Pangkas Dwelling Time, Kemenko Maritim Kaji Ulang Aturan Impor Empat Barang Ini
jpnn.com - JAKARTA - Deputi Bidang Sumber Daya Alam (SDA) dan Jasa Kemenko Maritim Agung Koeswandono memaparkan kinerja satuan tugas (Satgas) dwelling time beberapa bulan terakhir. Saat ini 16 aturan dalam Kementerian Perdagangan telah dipangkas.
"Dari 32 aturan, 16 peraturan sudah berhasil dihapus. Perbaikan atau revisi (sudah) dilakukan dan terdapat 12 aturan lagi dalam proses penandatanganan," ujar Agung di Gedung BPPT, Jakarta, Senin (26/10).
Guna memangkas waktu bongkar muat atau dwelling time, pemerintah mengkaji ulang beberapa aturan yang terkait dengan izin perdagangan. Salah satunya aturan pembatasan impor beberapa komoditas.
Adapun empat komoditas yang masih dalam proses negoisasi, yakni besi dan baja, gula, mesin printer fotokopi berwarna dan garam. Alasannya, empat komoditas tersebut masih memerlukan hitungan lebih rinci.
"Printer dikhawatirkan terjadi pemalsuan uang dengan menggunakan printer fotokopi, jadi harus ada pengawasan khusus. Untuk garam karena kita adalah produsen (garam) jadi harus ada pengaturan khusus. Makanya untuk itu keempat ini masih dalam proses," tandas Agung. (chi/jpnn)