Pangkas Perselingkuhan Jaksa dan Hakim
jpnn.com - Dengan demikian, produk-produk terdakwa saja yang dibawa ke meja hijau,’’ Romly menegaskan.
Sebailknya, jika masih banyak kekurangan, jaksa diminta untuk melengkapinya. "Jadi nggak ada saling tuding lagi antara jaksa dan hakim karena terdakwanya bebas," jelas Romli. Aturan ini sasarannya sidang korupsi yang digelar di peradilan umum.
Sedangkan KPK tak perlu menerapkannya sebab proses penyelidikan, penyidikan sampai penuntutan dilakukan sendiri. KPK juga tak memiliki kewenangan untuk menghentikan proses penyidikan (SP3) sehingga penyidikannya benar-benar berdasar alat bukti yang kuat. "SP3 itu sebenarnya bentuk penzaliman bagi tersangka. Bahkan jadi komoditi sebab bisa dicabut lagi," jelas ahli hukum pidana ini. (pra)