Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pangkas Perselingkuhan Jaksa dan Hakim

Senin, 18 Agustus 2008 – 10:58 WIB
Pangkas Perselingkuhan Jaksa dan Hakim - JPNN.COM

jpnn.com -   Dengan demikian, produk-produk  terdakwa saja yang dibawa ke meja hijau,’’ Romly menegaskan.

Sebailknya, jika masih banyak kekurangan, jaksa diminta untuk melengkapinya. "Jadi nggak ada saling tuding lagi antara jaksa dan hakim karena terdakwanya bebas," jelas Romli. Aturan ini sasarannya sidang korupsi yang digelar di peradilan umum.

Sedangkan KPK tak perlu menerapkannya sebab proses penyelidikan, penyidikan sampai penuntutan dilakukan sendiri. KPK juga tak memiliki kewenangan untuk menghentikan proses penyidikan (SP3) sehingga penyidikannya benar-benar berdasar alat bukti yang kuat. "SP3 itu sebenarnya bentuk penzaliman bagi tersangka. Bahkan jadi komoditi sebab bisa dicabut lagi," jelas ahli hukum pidana ini. (pra)

JAKARTA- Perselingkuhan antara jaksa dan hakim yang bertujuan untuk meringankan hukuman pesakitan harus segera dipangkas. Caranya? ‘’Sebelum

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close