Panitera PN Jakpus Penerima Rasuah Mengaku Salah
jpnn.com - JAKARTA - Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Santoso mengaku bersalah membocorkan putusan dalam sengketa perdata antara PT Mitra Maju Sukses (MMS) dan PT Kapuas Tunggal Persada (KTP).
"Saya memang salah, Yang Mulia," ujar Santoso saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/10) pada persidangan atas pengacara Raoul Aditya Wiranatakusumah.
Santoso juga merupakan terdakwa dalam perkara suap untuk permainan vonis itu. Namun, dia mengaku memberitahukan putusan PN Jakpus soal sengketa perdata itu ke Raoul tanpa adanya perintah dari pihak lain.
Raoul pun mengaku pernah berkomunikasi dengan Santoso untuk mengurus perkara itu. Raoul juga dibantu anak buahnya, Ahmad Yani, dalam mengurus perkara tersebut.
"Imbalannya berupa uang Rp 300 juta seperti yang dijanjikan," kata Santoso.
Seperti diketahui, jaksa KPK mendakwa Raoul dan Yani menyuap Santoso serta dua hakim PN Jakpus, Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya sebesar SGD 28 ribu. Rasuah sebesar SGD 3 ribu diberikan kepada Santoso, sementara SGD 25 ribu untuk Partahi dan Casmaya.
Suap diberikan untuk memengaruhi putusan gugatan perdata antara PT MMS dan PT KTP. Raoul menjadi pengacara pihak KTP selaku tergugat dalam perkara tersebut.
Perkara itu ditangani oleh majelis hakim yang diketuai Partahi dan salah satu anggota hakimnya, Casmaya. Partahi saat ini merupakan salah satu hakim yang menyidangkan perkara pembunuhan berencana dengan racun sianida terdakwa Jessica Kumala Wongso atas korban Wayan Mirna Salihin. (boy/jpnn)