Panja Mafia Pemilu Juga Usik Kursi Ahmad Yani
Rabu, 14 September 2011 – 06:06 WIB
Secara terpisah, Ahmad Yani menyatakan bahwa tidak benar kursi yang didudukinya ilegal. "Itu kursi sah saya," tegasnya.
Dia menyatakan, perolehan kursi atas dirinya dilalui melalui prosedur hokum yag semestinya. Yaitu, melalui gugatan ke MK. Dia mengungkapkan, awalnya, pihaknya mengajukan gugatan suaranya yang hilang sekitar 12 ribu. Setelah melalui persidangan, yang dikabulkan hanya 10.400 suara. "Semua itu berdasarkan bukti dan saksi yang saya ajukan," tandasnya.
Yani malah menuding, KPU yang tidak langsung mengeksekusi putusan tersebut yang menjadi persoalan. KPU dianggap tidak bisa membaca putusan MK. "Akhirnya KPU kirim surat ke MK. Oleh MK dijawab, dan wajar MK menjelaskan itu suara Ahmad Yani," kata mantan ketua Lembaga Hukum DPP PPP tersebut.