Pansus Angket KPK Tidak Boleh Melempem
jpnn.com, JAKARTA - Menghadapi kinerja Pansus Angket yang dianggap melempem, Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunanjar Sudarsa langsung angkat bicara. Agun menegaskan Pansus Angket KPK tidak boleh melempem dan berhenti ditengah jalan. Jika berhenti, maka hal ini dapat menjadi malapetaka besar bagi Republik Indonesia dalam penanganan Korupsi.
"Kita harus mendukung Pansus KPK, dan kita akan transparan dan menyatakan bahwa yang sebenarnya akan benar akan kita katakan benar dan yang salah kita akan katakan salah,” ujar Agun saat diskusi di Press Room, Rabu (2/8).
Menurut Agun, Pansus Angket KPK akan segera mengundang jajaran Pimpinan KPK terkait hasil temuan Pansus selama ini. "Kami menunggu pertemuan dengan KPK, jika sudah bertemu maka temuan tersebut dapat di cross check dan bahan yang ada dapat menjadi sebuah solusi dan kebenaran,” terangnya.
Namun, lanjut Agun, sampai hari ini tidak ada sedikitpun niat KPK untuk bertemu dengan Pansus Angket KPK. "Kalau ada sinyal saling menghargai dan menghormati maka agenda pertemuan dengan KPK tentu akan berjalan,” ujarnya.
Dia menambahkan, Pansus juga telah berkirim surat untuk menghadirkan saudara Miryam namun tidak direspons baik oleh KPK. Karena itu, melalui diskusi ini, kita semua mengharapkan dapat mendorong KPK sesuai taglinenya yang berani, jujur dan bersih baik secara kelembagaan maupun Sumber Daya Manusia (SDM) di KPK.
Agun mengatakan, sebagai pihak yang ikut terlibat dalam perumusan UU KPK, dirinya merasa kecewa melihat proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK selama ini. “Ini tidak seperti yang saya impikan bahwa KPK akan seperti ini. Secara supervisi seharusnya KPK melakukan supervisi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Jaksa," tambahnya.
Dia menerangkan, Pansus angket KPK akan membeberkan seluruh temuannya dan proses perjalanan KPK dalam 15 tahun terakhir ini. "Apakah betul telah menjalankan fungsi koordinasi, supervisi, maupun penyelidikan,” kata Agun.
Selain itu, lanjutnya, Pansus juga akan melihat apakah penyidikan, dan penuntutan yang dilakukan KPK sudah dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena Pansus menemukan bahwa terdapat seorang saksi tidak didampingi penasihat hukum saat penyidikan, dan banyak terdakwa yang mencabut BAP mereka karena memang mereka tidak dapat melakukan pembelaan saat penyidikan berjalan.(adv/jpnn)