Pansus Asap DPD RI Bidik Perda dan Pergub yang Melegalkan Pembakaran Hutan
jpnn.com - JAKARTA – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Asap DPD RI Parlindungan Purba mengatakan semua peraturan daerah (Perda) dan peraturan gubernur (Pergub) yang melegalkan pembakaran hutan untuk membuka lahan perkebunan akan menjadi salah satu kajian Pansus.
“Pansus Asap DPD RI akan inventarisir seluruh Perda dan Pergub yang bernada melegalkan pembakaran hutan untuk perkebunan. Setelah terkumpul, Pansus akan mendalaminya bersama berbagai ahli dan hasilnya akan disampaikan kepada pemerintah,” kata Parlindungan Purba, di Pressroom DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/11).
Karena salah satu yang akan didalami Pansus adalah Perda dan Pergub lanjutnya, salah satu pihak yang akan digandeng adalah Kementerian Dalam Negeri. "Sebab Kementerian Dalam Negeri punya kewenangan untuk meninjau ulang semua Perda dan Pergub,” tegas senator dari Sumatera Utara ini.
Selain menyasar Perda dan Pergub, Parlindungan Purba menegaskan bahwa Pansus DPD juga mendorong aparat penegak hukum untuk punya nyali memegang pemilik lahan terlebih dahulu ketika sebuah lahan terbakar.
“Kalau sekarang kan buruh perkebunan saja yang ditangkapi karena telah membakar hutan. Tapi otaknya seperti pemegang HGU tidak tersentuh. Padahal yang suruh membakar itu adalah yang punya perusahaan. Makanya, DPD ingin penerapan hukum dalam kasus kebakaran hutan harus berkeadilan,” imbuhnya.
Terakhir dia jelaskan, Pansus Asap dengan 21 anggota DPD RI ini akan bekerja untuk enam bulan ke depan dengan outputnya mengungkap semua sebab, akibat dan penanggulangan kebakaran hutan.(fas/jpnn)