Pansus Pilpres Berpotensi Merusak Tatanan Demokrasi
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Tim Pemenangan Joko Widodo-Jusuf Kalla, Ferry Mursydan Baldan menilai para politikus yang mendorong DPR agar membentuk panitia khusus (pansus) tentang penyelenggaraan pemilu presiden (pilpres) belum dewasa dalam berpolitik. Menurutnya, semangat pembentukan pansus pilpres bukan untuk memperbaiki penyelenggaraan pemilu, namun jutstru untuk mempersoalkan hasil pilpres.
Ferry mengatakan, DPR yang memiliki fungsi pengawasan seharusnya bisa mencegah dan mengawal proses pilpres sejak awal. “Jadi bukan setelah ada hasil (baru dipersoalkan, red),” katanya di Jakarta, Minggu (3/8) malam.
Mantan Ketua Pansus RUU Pemilu itu menambahkan, pansus pilpres justru rawan diselewengkan. Sebab, sebagian besar anggota DPR saat ini juga menjadi tim sukses pasangan calon presiden-wakil presiden. “Sangatlah tidak pas menggunakan kewenangan lembaga negara untuk kepentingan partisan,” ulasnya.
Ferry yang kini memimpin Badan Pemenangan Pemilu Partai NasDem itu menambahkan, pansus di DPR RI berfungsi untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan yang diduga merugikan negara. Dalam persoalan pilpres, kata Ferry, arah pembentukan pansus itu perlu dipertanyakan.
“Apakah pelaksanaan pilpresnya yang mau diselidiki, atau hasil pilpresnya. Kalau pelaksanaan pilpres, itu adalah perintah konstitusi dan undang-undang, bukan kemauan KPU (Komisi Pemilihan Umum, red). Sedangkan jika berkait dengan hasil pilpres, itu adalah pilihan dan kehendak rakyat. Pertanyaannya, apakah kita punya hak untuk marah atau tidak suka terhadap pilihan rakyat dalam menggunakan hak politiknya?” ucapnya.
Lebih lanjut Ferry juga mengatakan, dari segi waktu saja masa kerja DPR saat ini sudah akan berakhir pada 30 September yang akan datang. Karenanya, hari kerja yang tersisa jelas tak memungkinkan bagi pansus untuk bekerja.
“Apa cukup waktu dengan masa kerja yang akan segera berakhir itu diisi dengan pembentukan pansus? Jauh lebih baik DPR 2009-2014 segera fokus pada penyelesain tugas-tugas yang belum tuntas, termasuk pembuatan undang-undang yang belum terselesaikan,” cetusnya.
Ferry menambahkan, saat ini ruang yang tersisa untuk mempersoalkan hasil pilpres hanya melalui sengketa di Mahkamah Konstitusi. “Jadi upaya mendorong pembentukkan pansus pilpres adalah hal berlebihan dan berpotensi merusak tahapan pilpres maupun tatanan demokrasi yang sudah diatur dalam UU,” pungkasnya.(ara/jpnn)