Pantau Kondisi Kesehatan dengan Sensor Elektromagnetik
jpnn.com - SEKELOMPOK peneliti dari Liverpool John Moores University (LJMU) telah diberikan hak paten untuk penemuan teknologi sensor. Tim penelitian itu dianggap berhasil menemukan sensor gelombang elektromagnetik dapat menembus pakaian sehingga mampu memantau tanda-tanda vital pada tubuh pasien.
Teknologi sensor ini nantinya memungkinkan dokter dapat memantau kondisi pasien, baik denyut jantung, kadar oksigen maupun tekanan darah tanpa harus memindahkan pasien ke dalam ruang perawatan. Setelah sensor mendapatkan tanda-tanda yang dapat dibaca, data lalu dikirimkan ke sebuah alat perangkat yang berada beberapa meter jauhya dari tubuh pasien.
"Sementara ini kita masih dalam tahap awal pengembangan, berbagai aplikasi yang potensial untuk teknologi sensor ini memiliki peluang besar untuk dapat dipakai di masa depan, bukan hanya di sektor perawatan kesehatan tetapi juga dapat dipakai dalam aplikasi olahraga dan militer," kata Profesor Ahmed Al-Shamma yang menemukan teknologi tersebut.
Menurutnya, gelang identitas pasien rumah sakit yang dipakai bisa diadaptasikan dengan menyertakan teknologi sensor. "Pakaian juga dapat dikembangkan untuk orang dengan penyakit demensia (kepikunan, -red) yang masih ada di sekitar masyarakat. Teknologi sensor ini juga mempermudah perawat dalam bekerja, cukup dengan memantau kondisi kesehatan dan kesejahteraan pasien," jelasnya.
Al-Shamma menambahkan, pada akhirnya teknologi ini bisa menghemat biaya sekaligus mengintensifkan tingkat perawatan pasien.
Sementara Menteri Kekayaan Intelektual Inggris, James Younger, mengatakan bahwa teknologi baru ini menunjukkan pentingnya kolaborasi dan kekayaan transfer pengetahuan yang terjadi antara perguruan tinggi Inggris dengan perusahaan. "Dari pengenalan lokomotif uap di tahun 1800-an dan TV di awal 1900-an, ide-ide baru telah mengubah cara kita menjalani dalam kehidupan sehari-hari dan memberikan hak paten sebagai awal sejarah besar semangat kewirausahaan dan pengembangan industri," katanya. (nam/jpnn)