Papa Lino Tersangka, Mama Rini?
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II RJ Lino sebagai tersangka.
Lino ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun anggaran 2010. Menurut Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, pemerintah tidak ingin ikut campur urusan hukum yang dijeratkan pada oknum yang bersalah.
"Pemerintah akan support, Menteri BUMN (Rini Soemarno) akan beri dukungan terhadap KPK," kata Teten di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (18/12) malam.
Mantan aktivis antikorupsi ini yakin bahwa KPK bisa menyelesaikan kasus-kasus yang berhubungan dengan pemerintahan. Namun Teten enggan menanggapi substansi dari kasus tersebut.
Sebagaimana diketahui, RJ Lino disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jadi, meminjam istilah politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu, kini Papa Lino harus berurusan dengan KPK. Sementara Mama Rini, seperti disebut Teten, akan memberi dukungan kepada lembaga antirasuah untuk mengungkap semua kasus-kasus terkait Pelindo II. (flo/jpnn)