Para Pelaku Miras Oplos Terancam Pasal Pembunuhan
jpnn.com, BEKASI - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, sedang mengkaji untuk merubah pasal bagi penjual minuman keras atau miras oplosan, yang menewaskan tujuh orang di Kota Bekasi.
Dalam peristiwa itu, polisi menangkap tersangka Ugi alias Ompong sebagai pengecer miras oplosan dan Doni sebagai perakit.
Ugi dan Doni ditangkap petugas di Toko Jamu air Mancur Jalan Raya Jatimekar RT 02/12 No.22 Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih.
Mereka disangka melanggar pasal 146 ayat (1) Jo Pasal 142 Jo, Pasal 91 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dan undang-undang darurat tentang kesehatan.
“Kini kami sedang mengkaji, jika terbukti para korban tewas akibat miras oplosan, terangka kami sangkakan Pasal Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15-20 tahun penjara,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Indarto, Jumat (13/4).
Dia berasumsi, para penjual miras oplosan pasti sudah mengetahui bahaya bagi konsumennya bila dikonsumsi akan tewas. Hanya saja, kata Indarto, pihaknya masih menunggu hasil laboratorium.
“Ketika dijual, mereka (pelaku) sudah mengetahui bahwa akan membahayakan bagi kesehatan. Maka itu kami akan kenakan Pasal 338. Saat ini kami masih tunggu hasil otopsi organ tubuh di lab berikut sample mirasnya,” tandas Indarto. (kub/gob)