Parah! Kanit Reskrim Palak Tersangka Kasus Penganiayaan Rp 1 M
jpnn.com - BANDUNG – Penangkapan terhadap Kanit Reskrim Polsek Bandung Kidul AKP AM ternyata tak sekadar terkait kasus pungutan liar biasa. Perwira pertama itu terungkap memeras seorang tersangka kasus penganiayaan hingga ratusan juta rupiah.
Karena itu, Polda Jawa Barat pun tak segan-segan langsung menetapkan status tersangka kepada AKP AM.
”Kanit Reskim itu, saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah ditahan. Kalau dia dilepaskan, nanti keenakan," ujar Kapolda Jabar Irjen Bambang Waskito saat memberikan keterangannya di Bandung, Kamis (20/10).
Dijelaskannya, AKP AM meminta uang senilai Rp 1,020 miliar kepada tersangka kasus penganiayaan sebagai imbalan mengurus penangguhan penahanan. Namun, pria yang ditangkap petugas Propam Polda Jabar pada Selasa (18/10) lalu itu baru menerima sekitar Rp 250 juta.
Penyidik juga menemukan dugaan bahwa uang hasil pemerasan itu mengalir ke sejumlah personel Polsek Bandung Kidul lainnya. Nilainya pun beragam mulai dari puluhan juta hingga hanya Rp 500 ribu.
"Kalau yang menerima Rp 500 ribu masih sebagai saksi. Sebab otaknya ada di tersangka AKP itu. Tetapi yang menerima pun akan mendapatkan hukuman segi disiplin, cuman kalau otaknya akan lebih berat lagi hukumannya,” terang Bambang.
Bambang pun mengungkapkan, saat ini pihaknya masih memeriksa saksi-saksi, barang bukti, dan penyuap. Dia menegaskan bahwa Polda Bandung akan mengusut kasus tuntas kasus ini.
”Pemeriksaan itu akan dikejar terus, jadi yang terlibat siap-siap saja akan kami periksa semuanya. Saya akan mendalami betul, ini sangat menarik luar biasa bagi saya,” tegasnya. (yul/fik/dil/jpnn)