Parah, Obat Ilegal Banyak Beredar Di Bengkulu
jpnn.com - BENGKULU – Temuan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Bengkulu terhadap 83 jenis kosmetik dan 18 obat kuat tradisional berbahaya mendapat perhatian banyak pihak. Anggota DPRD Provinsi, H. Edi Sunandar, SE mendesak aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut.
Baik penjual maupun pemasok kosmetik dan obat tradisional berbahaya, mesti mempertangungjawabkan perbuatannya. Sejauh ini kasus tersebut tidak pernah terungkap. Menurut Edi, pelaku peredaran kosmetik dan obat tradisional berbahaya bisa dijerat Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Serta UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dewan menduga masih banyak kosmetik dan obat tradisional tidak disertai izin edar Kementerian Kesehatan beredar di Bengkulu.
Bila dibiarkan sangat berbahaya, mengingat versi BPOM beberapa produk teridentifikasi didominasi bercampur penghilang rasa sakit dan antirematik, seperti Parasetamol dan Fenilbutazon.
Kedua zat ini tidak boleh dicampurkan ke dalam sebuah produk. Penggunaan Parasetamol yang tidak tepat, baik jangka panjang maupun dosis besar dapat menyebabkan kerusakan hati. Sedangkan Fenilbutazon termasuk obat keras yang harus digunakan atas petunjuk dokter.
Jika digunakan secara tidak tepat, Fenilbutazon dapat menimbulkan akibat bagi kesehatan. Seperti mual, muntah, ruam kulit, hingga risiko yang lebih berat seperti penimbunan cairan, perdarahan lambung.
Kemudian perforasi lambung, reaksi hipersensitifitas (Steven Johnsons Syndrome), hepatitis, gagal ginjal, leukopenia, anemia aplastik dan agranulositosis.
“Mestinya yang terbukti menjual harus diusut. Soal bersalah atau tidak itu pengadilan memutuskan. Tujuan penindakan itu agar ada efek jera,’’ kata politisi NasDem itu. (che/ray)