Paripurna DPR Tetapkan Lima Calon Hakim Agung
jpnn.com, JAKARTA - DPR RI menetapkan lima nama calon anggota Hakim Agung yang diajukan oleh Komisi Yudisial (KY) dalam Rapat Paripurna DPR RI dipimpin Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah di Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2017).
Laporan dibacakan langsung Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo, dalam surat Wakil Ketua Mahkamah Agung RI tertanggal 8 Februari 2017, disebutkan bahwa terdapat kekosongan jabatan 6 (enam) jabatan Hakim Agung di Mahkamah Agung RI dan terdapat 2 (dua) Hakim Agung di Mahkamah Agung yang akan memasuki masa pensiun. Untuk itu, Komisi Yudisial mengajukan sebanyak lima nama calon Hakim Agung.
Menurut Bambang Soesatyo, lima nama tersebut telah lolos setelah menjalani serangkaian tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan di Komisi III DPR RI. Mereka adalah Gazalba Saleh untuk mengisi Kamar Peradilan Pidana, Muhammad Yunus Wahab untuk mengisi kamar Peradilan Perdata, Yasardin untuk mengisi Kamar Peradilan Agama, Yodi Martono Wahyunadi untuk mengisi Kamar Peradilan Tata Usaha Negara, dan Hidayat Manao untuk mengisi Kamar Peradilan Militer.
“Proses uji kelayakan terhadap calon hakim agung merupakan rangkaian yang diamanatkan dalam UUD 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi. Karena itu, DPR juga turut melakukan uji kelayakan sebagai bagian dari prinsip akuntabilitas dan transparansi antara lembaga,” ungkap politikus Golkar ini.
Diharapkan calon Hakim Agung Terpilih dapat menjadi Hakim Agung yang mampu meningkatkan citra dan wibawa Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertentu.
Di akhir sambutannya, Bambang Soesatyo menitipkan pesan kepada calon hakim agung untuk senantiasa menjaga keadilan bagi masyarakat.
“Kami titipkan palu Tuhan kepada yang mulia untuk berpihak kepada hukum dan kebenaran. Sebagai benteng terakhir, di pundak yang mulia rasa keadilan masyarakat dipertaruhkan. Demikian laporan ini kami sampaikan, dan sekali lagi kami ingatkan kepada yang mulia tegakkan hukum walau langit runtuh,” seru Bambang Soesatyo.(adv/jpnn)