Parkir di Kawasan Terlarang, Didenda Rp 500 Ribu
Dijelaskan Saldo, saat penerapan denda tersebut, petugas akan langsung mengunci dan menderek kendaraan pelanggar ke kantor Dinas Perhubungan Kota Jambi.
“Mereka harus langsung urus, bayar dendanya ke Bank Rp 500 ribu, kalau lewat satu hari, dendanya akan dinaikan Rp 100 ribu. Kalau lewat 7 hari, artinya nambah Rp 700 ribu. Denda ini berlaku untuk keseluruhan kendaraan (Mobil),” jelasnya.
Junedi Singarimbun, Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi mengatakan, memang Perda sudah disahkan DPRD Kota Jambi, namun untuk penerapan Perda tersebut hanya dikawasan tertentu saja. “Bukan semua kawasan,” kata Junedi kemarin (7/9).
Penerpan denda berdasarkan Perda tersebut kata Junedi, berlaku untuk semua jenis kendaraan (mobil, red), termasuk kendaraan dinas. “Semua pelanggar,” imbuhnya.
Untuk penerapan Perda itu, petugas Dinas Perhubungan harus melakukan pengawasan yang lebih aktif. “Kalau tidak begitu, kemacetan di Kota Jambi tak bisa dikendalikan nantinya,” imbuhnya.
Sementara Eko salah satu pengguna jalan yang sering melintasi kawasan pasar Kota Jambi mengatakan, dirinya sepakat dengan aturan denda yang diterapakan bagi pelanggar parkir. Pasalnya sebut dia, parkir yang berantakan selalu membuat kemacetan.
“Sangat sepakat. Biar tidak ada yang parkir sembarangan,” katanya.
Ia meyebutkan, dalam penerapan nanti, jangan sampai ada tebang pilih yang dilakukan oleh petugas Dishub. “Semua harus diberi tindakan yang sama. Jangan nanti ada main mata,” imbuhnya.