Parkir On Street Difokuskan di Gajah Mada dan Hayam Wuruk
Sabtu, 04 Juni 2011 – 09:09 WIB
Bila masih terdapat kendaraan di parker di tepi jalan, kata dia, aparat segera menderek kendaraan tersebut. Bahkan terancam dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu - Rp 1 juta. “Dishub tengah melakukan persiapan lokasi gedung dan pemasangan rambu,” tukasnya. (rul)