Parlas Nababan, Sang Hakim di PN Palembang Dibully Habis-habisan
Minggu, 03 Januari 2016 – 16:25 WIB
"Kita bakar perusahaannya, kan masih bisa dibangun lagi," tulis akun @tongdji-djajanegara.
"Memukul hakim juga tidak jadi masalah karena bisa diobati," tulis akun @melkisedek_manalu.
Sebagaimana diketahui, putusan sidang yang dikeluarkan PN Sumsel disampaikan pada Rabu, 30 Desember lalu. Dengan adanya putusan itu maka anak perusahaan salah satu produsen kertas terbesar di dunia, Asia Pulp and Paper (APP) itu bebas dari gugatan pemerintah senilai Rp7,8 triliun. (flo/jpnn)