Pasangan Gay akan Dicambuk di Muka Umum Besok
jpnn.com, BANDA ACEH - Dua pria pasangan sesama jenis pelanggar syariat Islam akan dihukum cambuk di muka umum, besok.
Kedua pria adalah pasangan yang dipergoki warga melakukan hubungan seksual pada 28 Maret 2017 lalu.
Berdasarkan keputusan mahkamah Syariat Banda Aceh, dalam sidang putusan pada 17 Mei minggu lalu, mereka mendapatkan hukuman sebanyak 85 kali cambuk di hadapan umum.
Kedua pria berinisial MT, 24, warga Sumatera Utara dan MH, 20, warga Bireuen, Provinsi Aceh itu akan dihukum di Masjid Syiah Kuala, Banda Aceh, Selasa (23/5).
Kasi Penegakan Peraturan Perundang-undangan dan Syariat Islam satpol PP/WH Banda Aceh, Efendi A Latif mengatakan selain pasangan gay ada empat pasangan lainnya, mereka telah divonis cambuk, ditetapkan dalam persidangan di Mahkamah Syariyah Banda Aceh.
“Untuk Pukul 10.00 Wib, pasangan gay dan ada empat pasangan lainnya dihukum cambuk,” sebutnya seperti dilansir Rakyat Aceh (Jawa Pos Group) hari ini.
Dikatakanya, pihaknya masih mempersiapkan segala sesuatu kebutuhan untuk esekuasi cambuk ini.
“Kita seperti biasa mempersiapkan kebutuhan untuk besok (hari ini), semoga berjalan dengan lancar,” harapnya. (ibi/rif)