Pasangan Sejenis di Jember Resmi Jadi Tersangka
jpnn.com, JEMBER - Polres Jember akhirnya menetapkan pasangan pernikahan sejenis sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan pemalsuan dokumen negara.
Pasangan sejenis ini, Mohammad Fadholi dan Ayu Puji Astuti ditahan polisi.
Setelah melalui proses pemeriksaan polisi, Ayu ternyata bukan seorang wanita akan tetapi seorang pria.
Nama aslinya juga bukan Ayu Puji Astuti, akan tetapi Syaiful Bahri.
Polisi menggelar jumpa pers untuk meluruskan kebenarannya berita ini.
Dengan beberapa barang bukti yang digelar, seperti buku nikah asli, akta nikah dan baju yang dikenakan pasangan ini.
"Pasangan yang menikah sejak 1 Juli 2017 ini dengan sengaja mengisi dan memberikan keterangan palsu secara bersama - sama agar pernikahannya bisa sah di mata hukum," ujar Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo.
Polisi akan menjerat pasal 363 dan 366 KUHP tentang pemalsuan dokumen negara dan keterangan palsu.(end/jpnn)