Pascaputusan MK, PN Jaksel Kebanjiran Praperadilan
jpnn.com - JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kebanjiran permohonan praperadilan pascadikeluarkarnya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU-XII/2014. Hingga Agustus 2015, jumlah permohonan praperadilan di PN Jaksel sebanya 76.
"Sampai akhir tahun kemungkinan bisa sampai 100 permohonan," kata Humas PN Jaksel Made Sutisna, Rabu (12/8).
Dijelaskan Made, jumlah pada 2015 ini lebih tinggi dibanding 2013 yang hanya 63 permohonan, dan 2014 sebanyak 61 permohonan praperadilan.
Made mengakui, putusan MK tersebut memang ada pengaruhnya. "Jadi semakin terbuka," ungkap Made seraya menambahkan pengadilan pun siap menyidangkan.
Made menegaskan, banyaknya permohonan praperadilan yang diajukan tersangka semakin bagus. Menurut dia, ini sebagai koreksi kepada penegak hukum. (boy/jpnn)