Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Paskah Suzetta Cs Divonis 16 Bulan

Jumat, 17 Juni 2011 – 18:57 WIB
Paskah Suzetta Cs Divonis 16 Bulan - JPNN.COM
Paskah Suzetta dan politisi Golkar lainnya saat menyimak pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jumat (17/6). Foto : Arundono/JPNN
JAKARTA- Lagi-lagi  majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 16 bulan atau 1 tahun 4 bulan kepada lima politisi Partai Golkar, yakni Paskah Suzetta, Ahmad Hafiz Zawawi, Martin Bria Seran, Boby Suhardiman dan Anthony Zedra Abidin. Mereka dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berjamaah dalam perkara penerimaan cek pelawat saat pemilihan DGS Bank Indonesia, Miranda Gultom.

"Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap Ketua Majelis Hakim, Suwidia, Jumat (17/6). Majelis Hakim menilai, terdakwa merusak citra penyelenggara negara dalam hal ini DPR RI. Selain hukuman pidana penjara, masing-masing terdakwa wajib membayar denda Rp50 juta dan membayar biaya administrasi sidang.

Terdakwa terbukti meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan dari JPU. Seperti yang diketahui, Paskah Suzetta dituntut 2,5 tahun sedang empat rekannya yang lain dituntut 2,6 tahun.

Sebelumnya, Jumat (17/6) lima politisi Golkar yang juga divonis 16 bulan adalah Teuku Muhammad Nurlif, Baharudin Aritonang, Hengky Baramuli, Reza Kamarullah dan Asep Ruchimat Sudjana. (gel/jpnn)

JAKARTA- Lagi-lagi  majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 16 bulan atau 1 tahun 4 bulan kepada lima politisi

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA