Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Paspor Habib Rizieq Masih Berlaku, Silakan Kalau Memang Mau Pulang

Rabu, 13 November 2019 – 11:58 WIB
Paspor Habib Rizieq Masih Berlaku, Silakan Kalau Memang Mau Pulang - JPNN.COM
Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Ronny F Sompie memastikan paspor atas nama M Rizieq Syihab alias Habib Rizieq masih berlaku. Menurut Ronny, masa berlaku paspor imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu akan berakhir pada 2021.

"Paspor Habib Rizieq dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat, tanggal 25 Februari 2016 yang lalu dan masih berlaku sampai 25 Februari 2021," kata Ronny di Jakarta, Selasa (12/11).

Seperti diketahui, Rizieq sudah dua tahun lebih tinggal di Arab Saudi. Ulama asal Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat itu mengaku tak bisa pulang ke Indonesia karena dicekal dicekal otoritas Arab Saudi berdasar permintaan pemerintah Indonesia.

Menurut Ronny, soal izin tinggal bagi Rizieq di negara lain bukan kewenangan pemerintah Indonesia. “Ketika beliau datang dan bertempat tinggal di sebuah negara di luar negeri, tergantung pada pemerintah negara-negara tersebut memberikan visa boleh masuk, kemudian memberikan izin tinggal," katanya.

Lebih lanjut Ronny mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RI di Riyadh untuk bertanya ke otoritas Arab Saudi tentang visa bagi Rizieq. “Kami juga punya atase imigrasi di sana, dalam hal itu tentu bisa kami konfirmasi tentang visa," katanya lagi.

Mantan juru bicara Polri itu menambahkan, Rizieq meninggalkan Indonesia pada 27 April 2017. Menurut Ronny, Ditjen Imigrasi tidak memiliki kewenangan menangkal atau menolak WNI yang pulang ke Indonesia, termasuk Habib Rizieq.

Menurutnya, Pasal 14 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengharuskan pemerintah melindungi warga negaranya. “Pemerintah justru harus melindungi warga negaranya. Jadi, tidak boleh Indonesia menolak masuk warga negaranya kembali ke Indonesia. Itu bagian dari perlindungan hak asasi," katanya.(antara/jpnn)

Video Pilihan :

Dirjen Imigrasi Kemenkumham Ronny F Sompie memastikan paspor atas nama M Rizieq Syihab alias Habib Rizieq masih berlaku hingga 2021.

Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News