Pastikan Dua WNI Tidak Dimutilasi
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI menyatakan, dua Warga Negara Indonesia yang terbunuh di Hong Kong, bukanlah korban mutilasi Rurik George Caton Jutting. Kedua WNI itu adalah Seneng Mujiasih alias Jesse Lorena dan Sumiarti Ningsih.
"Kasus di Hongkong bukan korban mutilasi tapi pembunuhan," ujar Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Krishna Djaelani di Kantor Kemenlu, Jakarta, Rabu (12/11).
Menurut Krishna, pihaknya mendapat informasi dari kepolisian Hong Kong, usai pemeriksaan forensik tidak ditemukan bukti bahwa kedua korban dimutilasi. Mujiasih menderita dua luka tusukan di leher dan di pinggul, sedangkan Sumiarti ditusuk di leher.
Saat ini, lanjutnya, Konsulat Jendral RI di Hongkong terus mengikuti proses hukum kasus tersebut. Dikatakannya, kasus ini rencananya disidangkan pada 24 November mendatang.
"Kita juga sedang dalami terkait hak-hak mereka di sana, apa ada asuransi atau semacamnya sehingga bisa diserahkan ke keluarga," pungkasnya. (dil/jpnn)