Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pastikan Tidak Ada Kursi KPU Daerah yang Kosong

Rabu, 12 Februari 2014 – 20:15 WIB
Pastikan Tidak Ada Kursi KPU Daerah yang Kosong - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat menegaskan, tidak ada satu pun KPU Daerah yang mengalami kekosongan kursi komisioner. Karena itu meski beberapa daerah masa jabatan komisionernya akan berakhir, tapi tidak sampai mengganggu jadwal pelaksanaan tahapan pemilu legislatif 9 April 2014 mendatang.

“Tida ada KPUD yang belum ada pengurusnya. Semua ada, cuma memang beberapa daerah ada yang proses pergantian komisionernya belum dilakukan,” ujar Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Jakarta, Rabu (12/2).

Ferry mencontohkan seperti di KPU Jawa Timur, masa jabatan empat komisionernya baru akan berakhir 21 April mendatang. Masing-masing Andry Dewanto, Agung Nugroho, Agus Mahfudz Fauzi, dan Sayekti Suindiyah.

Sementara seorang lainnya, Nadjib Hamid, telah diperpanjang hingga pelantikan Soekarwo-Saifullah Yusuf sebagai Gubernur Jatim terpilih.

“Jadi nanti untuk Jatim akan segera dilakukan fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan). Demikian juga dengan KPU Provinsi Riau,” ujarnya.

Selain Jatim dan Riau, dua daerah lain juga diketahui kepengurusan komisionernya juga akan berakhir. Masing-masing KPU Maluku dan Provinsi Maluku Tengah. Namun menurut Ferry, proses pemilihan di kedua KPU tersebut telah selesai dilaksanakan. Kini hanya tinggal menunggu proses pelantikan.

“Jadi semua terisi. Tidak ada yang vakum. Kalau pun ada proses pergantian, secara institusi orangnya tetap ada. Misalnya Jatim, itu habis 21 Februari, maka di tanggal itu pasti kita lantik yang baru (pengganti Nadjib Hamid, red),” katanya.(gir/jpnn)

 

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat menegaskan, tidak ada satu pun KPU Daerah yang mengalami kekosongan kursi komisioner. Karena itu

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close