Pasutri Edarkan Uang Palsu, Ya Gitu Deh
jpnn.com - BARABAI - Apes bagi Abau (49) dan istrinya Inur (38) warga Jl. Sarigading RT.2 RW.1 Kecamatan Barabai. Niatnya untuk mengedar uang palsu (upal) di daerah Kabupaten HST malah membawanya ke bui.
Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena ditangkap tangan pedagang di Pasar Karisik Desa Pajukungan, Rabu (27/1). Saat itu, Inur sedang membelanjakan uang tersebut.
Dari pengakuan Inur di Polres HST, ia tidak mengetahui bahwa uang tersebut adalah palsu. Hari itu, sebelum turun dari rumah untuk berjualan sebagai penjual buah musiman, ia telah dikasih uang oleh suaminya sebesar Rp 410 ribu. Uang itu terdiri lembar pecahan Rp. 100 ribu (upal) dan 2 lembar pecahan Rp. 5 ribu (uang asli).
“Saya tidak tahu kalau itu uang palsu, saya hanya dikasih suami dan saya terima saja,” ucap Inur seraya tertunduk menyesal.
Dari tangan Abau, ternyata didapati sisanya sebanyak Rp 9,6 juta upal pecahan Rp 100 ribu yang belum sempat dipergunakan. (ema/jos/jpnn)