Payudara Remaja Diremas Saat Naik Sepeda Motor
Namun, di sekitar kejadian tidak ada orang. Hanya ada beberapa orang yang melintas saja. Sedangkan kedua pelaku tersebut langsung lari.
Korban pun menangis pulang ke rumah dan menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya, dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Sarolangun.
Setelah menerima laporan, sekitar pukul 23.00 WIB, anggota Opsnal bergerak dan mencari pelaku yang salah satunya dikenal korban berinisial RH warga Sarolangun.
"RH diamankan sedang duduk di salah satu warung,"paparnya.
Kemudian, tim opsnal melakukan penggembangan dan menanyakan kepada RH siapa rekan yang bersamanya melakukan pencabulan tersebut. Dan pada saat itu RH menyebut DA yang sedang duduk di depannya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (hnd)