PBB Tak Akan Minta Uang Mahar ke Calon Kada
jpnn.com - JAKARTA – Sekretaris Jenderal DPP Partai Bulan Bintang (PBB) menjamin tidak ada uang mahar bagi bakal calon kepala daerah yang akan diusung partai pimpin Yusri Ihza Mahendra itu. Sebab, uang mahar itu bukan hanya melanggar undang-undang, tetapi juga akan memecah internal partai.
“Di PBB tidak ada permintaan itu (uang mahar). Selain dilarang undang-undang, masalah itu bisa memecah internal karena sangat sensitif," ujar Jurhum di kantor DPP PBB, Sabtu (11/7).
Menurutnya, PBB mengutamakan kualitas dan kapabilitas tokoh dalam rekrutmen calon kepala daerah. Hal ini sangat penting karena jangan sampai seorang kepala daerah yang terpilih malah tidak mampu bekerja sepenuhnya untuk melayani masyarakat.
“Untuk bakal calon kepala daerah kami lebih memerhatikan latar belakang pendidikan, integritas, pengalaman dan lain-lain. Kami selalu perhatikan itu. Kami konfirmasi juga langsung ke yang bersangkutan, Kami sudah ingatkan tegas ke seluruh pengurus di daerah soal larangan menerima uang mahar dari calon kepala daerah. Sejauh ini semua terkendali," ujar Jurhum.
Sekadar diketahui, praktik mahar politik tegas dilarang dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Dalam aturan tersebut terdapat tiga sanksi yang bakal dikenakan. Antara lain, KPU dapat membatalkan penetapan calon kepala daerah.
"Memang para calon ada yang bertanya hal teknis seperti pembuatan atribut kampanye dan lain-lain. Kami tidak ikut campur itu. Apalagi kampanye kini dibiayai penyelenggara. Kami hanya dukung dalam rangka konsolidasi," kata Jurhum.(gir/jpnn)