PDIP Akan Gugat UU Pilkada ke MK
jpnn.com - JAKARTA - PDI Perjuangan tidak terima dengan keputusan Sidang Paripurna DPR terkait pengesahan RUU Pemilihan Kepala Daerah yang memutuskan bahwa pilkada dilakukan secara tidak langsung atau melalui DPRD. Oleh karenanya, PDIP akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
"Jalan MK akan kita tempuh," kata politisi PDIP Aria Bima usai diskusi "Drama Paripurna" di Cikini, Jakarta, Sabtu (27/9).
Aria mengungkapkan PDIP akan mengajukan gugatan ke MK setelah UU Pilkada dinyatakan berlaku. "30 hari berlaku baru bisa digugat," ujarnya.
Untuk memuluskan pengajuan gugatan ke MK, Aria menyatakan PDIP akan mempersiapkan pengacara yang ahli dalam persoalan Tata Negara. Selain itu, PDIP akan mengumpulkan pendukung untuk memperkuat argumentasi mereka soal pilkada langsung.
"Mencarikan para pendukung-pendukung kita yang punya argumentasi cukup kuat untuk yakinkan MK bahwa pilkada langsung sudah tepat, meski kita sadari di situ masih banyak kekurangan yang kita sadari," ucapnya.
Begitu disinggung apakah kekalahan usulan PDIP terkait pengesahan RUU Pilkada dalam Sidang Paripurna karena kurang lobi-lobi politik, Aria membantahnya.
"Ini kan bukan persoalan PDI Perjuangan, Gerindra, Demokrat, Golkar atau Prabowo-Hatta dan Jokowi-JK, tapi menurut kami subtansi berdemokrasi kita lebih ke persoalan yang di atas perlobian," tuturnya.
Aria mengungkapkan PDIP akan menerima apapun keputusan MK nantinya terkait gugatan menyangkut UU Pilkada. "Kami hargai putusan MK," tandasnya. (gil/jpnn)