Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PDIP Anggap Kasus BG Mirip Akbar Tandjung

Minggu, 15 Februari 2015 – 00:03 WIB
PDIP Anggap Kasus BG Mirip Akbar Tandjung - JPNN.COM
Akbar Tandjung. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - PDI Perjuangan blak-blakan meminta Presiden Jokowi melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai kapolri, meski misalnya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Senin besok (16/2) menolak gugatan peradilan mantan ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri itu.

Bagi PDIP, tidak masalah kapolri dijabat oleh seorang tersangka, bahkan berstatus terdakwa sekalipun.

Politikus PDIP Dwi Ria Latifa memberi contoh kasus Akbar Tandjung saat terjerat kasus korupsi Bulog sebesar Rp 40 miliar. Saat proses hukum masih bergulir, Akbar masih saja menjabat sebagai ketua DPR. Akhirnya, pada 12 Februari 2004, putusan kasasi MA menyatakan politikus gaek asal Sibolga itu tidak bersalah.

Menurut perempuan asal Kepulauan Riau itu, kasus BG mirip dengan kasus Akbar.  "Bergulir terus sampai akhirnya berkekuatan hukum tetap dan beliau bebas. Itulah yang namanya menjunjung asas praduga tak bersalah, itu contoh yang serupa tapi tidak sama," kata Dwi saat diskusi bertema  'Simalakama Jokowi" di Cikini, Jakarta, Sabtu (14/2).

Bukan itu saja, Dwi juga menakut-nakuti Jokowi jika tetap tidak melantik BG. Jokowi, lanjutnya, bisa dianggap melanggar konstitusi, melanggar HAM, sehingga akan mendapatkan reaksi dari kalangan DPR.

"Ada tataran HAM, tataran politik. Kami ingatkan, keputusan apa pun jangan melanggar konstitusi. Kalau dilanggar sedikit saja, peluangnya macam-macam, interpelasilah, dan suara-suara menggaung di DPR," kata anggota Komisi III DPR itu. (sam/jpnn)

 

JAKARTA - PDI Perjuangan blak-blakan meminta Presiden Jokowi melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai kapolri, meski misalnya hakim Pengadilan Negeri

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close