PDIP Batalkan Kampanye Terbuka di 7 Provinsi
jpnn.com - JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan merasa dirugikan akibat ketidaksinkronan jadwal kampanye rapat umum yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat dengan KPU di sejumlah daerah. Akibat ketidaksinkronan itu, partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu membatalkan kampanye rapat umum di 7 provinsi.
Menurut petugas penghubung (liaison officer) PDIP dengan KPU, Miko Sudiyatmiko Aribowo, agenda kampanye rapat umum yang dibatalkan partainya antara lain di Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Papua pada 16 Maret lalu. Selain itu, pembatalan juga terjadi Kamis (20/3) di Jambi, Bengkulu, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.
“Karena di daerah-daerah itu KPUD melakukan pengaturan yang bertentangan dengan jadwal yang ditetapkan KPU pusat,” kata Miko di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (21/3).
Menurutnya, penyebab tidak sinkronnya jadwal kampanye yang ditetapkan KPU Pusat dengan KPU daerah adalah adanya perbedaan yang cukup mendasar. Yakni karena KPU pusat menetapkan jadwal kampanye masing-masing parpol berbasis provinsi, sedangkan KPU di daerah menetapkannya berbasis daerah pemilihan.
“Kalau pengaturan berbasis provinsi, maka di satu provinsi itu setiap harinya ada empat parpol yang berkampanye. Namun ternyata seperti di Kalimantan Selatan, pada hari tersebut KPU Provinsi memasukkan tiga parpol lain untuk berkampanye,” katanya.
Miko menambahkan, kondisi itu sangat merugikan partainya. Sebab, KPU seharusnya berpatokan pada jadwal kampanye parpol secara nasional yang diatur berdasarkan kesepakatan DPP masing-masing parpol dengan KPU Pusat. Sementara KPU Provinsi hanya mengatur jadwal kampanye tingkat provinsi.
“Artinya KPU Provinsi nggak boleh melanggar ketentuan tingkat nasional. Agar kita bisa mengatur mau kampanye di mana (lokasi) yang efektif. Akibat kekacauan ini seluruh parpol mengalami ketidakpastian hukum dan potensi ketidakadilan dalam menjalankan kampanye rapat umum,” katanya.(gir/jpnn)