PDIP: RUU Kamnas Berbahaya
Rabu, 21 November 2012 – 14:02 WIB
"Ketidakjelasan dalam menentukan spektrum dan sasaran ancaman, jelas akan memberikan peluang bagi pemegang kekuasaan untuk melakukan abuse of power. Terlebih pengawasan yang dicantumkan dalam pasal 51 RUU Kamnas, juga tidak memiliki indikator yang jelas," kata Sidarto.
Direktur Program Imparsial, Al Araf mengatakan, masih terdapat 40 pasal bermasalah dalam RUU Kamnas. "Paradigma dalam RUU Kamnas sebagaimana kita adalah paradigma yang mengabaikan HSM. Yakni terlihat dari tidak dimasukkannya pasal 28 konstitusi yang mengatur HAM di dalam dasar mengingat RUU," ujarnya di kesempatan itu.
Araf juga mengatakan, RUU Kamnas dapat disalahgunakan oleh kekuasaan atau abuse of power untuk menghadapi kelompok-kelompok yang kritis terhadap kekuasaan.