PDIP: RUU Kamnas Berbahaya
Rabu, 21 November 2012 – 14:02 WIB
Koalisi mendesak agar parlemen mengembalikan RUU Kamnas ke pemerintah karena tidak jelas maksud dan tujuannya. "Mengandung substansi pasal-pasal tambal sulam, pengulangan dan bertentangan dengan Undang-undang lain, serta mengkhianati reformasi dan dapat mengancam kehidupan demokrasi kita," ujarnya.
"Kami minta Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk mengembalikan draft RUU Keamanan Nasional tersebut ke pemerintah," ungkap Araf.
Dalam kesempatan itu juga dihadiri tokoh masyarakat Romo Benny Soesatyo. Benny sependapat bahwa paradigma ancaman di dalam RUU itu tidak jelas, sehingga bisa digunakan oleh kekuasaan. "Ini memberi cek kosong memberangus demokratisasi," ujarnya.