PDIP Terus Dorong Proses Hukum agar Pelaku Kudatuli Diadili
jpnn.com - JAKARTA - Tepat pada tanggal 27 Juli 19 tahun silam, sebuah peristiwa kekerasan berdarah terjadi tengah-tengah Jakarta. Tepatnya ketika terjadi aksi penyerbuan ke kantor DPP Partai Demokrasi Indonesia (PDI) pimpinan Megawati Soekarnoputri di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat.
Peristiwa yang dikenal dengan sebutan Kudatuli itu masih menyisakan persoalan. Yakni masih adanya pelaku penyerangan yang tak diproses hukum.
PDI Perjuangan pun berharap pengusutan kasus yang sarat pelanggaran hak asasi manusia itu bisa terus dilanjutkan. Ketua DPP PDIP Bidang Hukum dan HAM, Trimedya Panjaitan menyatakan, partainya akan terus mendorong pengungkapan kasus itu hingga aktor-aktornya diseret ke pengadilan.
"PDI Perjuangan mendorong Jaksa Agung untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus 27 Juli 1996 dengan memeriksa kembali secara cermat kasusnya," ujar Trimedya melalui siaran pers ke media, Senin (27/7).
Menurutnya, Komnas HAM sudah melakukan penyelidikan kasus Kudatuli. Kini, katanya, bola ada di Kejaksaan Agung untuk melanjutkan hasil penyelidikan Komnas HAM ke proses penyidikan.
Jika proses penyidikan di Kejaksaan Agung sudah tuntas, lanjut Trimedya, sesuai aturan yang ada maka para pelaku penyerangan Kudatuli harus dibawa ke pengadilan HAM ad hoc. “Fraksi PDIP siap mengusulkan dan menggalang dukungan untuk pembentukan pengadilan HAM ad hoc untuk mengadili pelaku kasus pelanggaran HAM berat,” ujar Trimedya.
Mantan pengacara yang juga wakil ketua Komisi III DPR itu mengingatkan bahwa penghormatan atas HAM dan penyelesaian kasus pelanggaran HAM termasuk Kudatuli merupakan salah satu poin dalam Nawacita yang diusung Presiden Joko Widodo. “PDI Perjuangan mendukung dan mendorong pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu secara berkeadilan,” ucapnya.(ara/jpnn)