Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PDIP Tolak Revisi UU Pilkada, Ini Alasannya

Senin, 18 Mei 2015 – 12:53 WIB
PDIP Tolak Revisi UU Pilkada, Ini Alasannya - JPNN.COM
Pramono Anung. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Politikus senior PDI Perjuangan, Pramono Anung Wibowo tegas menolak rencana revisi Undang-undang Pilkada yang digalang oleh sejumlah Fraksi Koalisi Merah Putih (KMP). 

Revisi ini sendiri disinyalir hanya untuk memastikan Golkar-PPP yang sedang berkonflik, bisa tetap ikut Pilkada serentak 2015.

"PDI Perjuangan melihat UU ini sudah dilakukan revisi. Kami tidak setuju dengan revisi. Kalau ada persengketaan di partai, maka dilakukan islah, dengan memberikan peluang parpol bertindak dewasa. Karena UU pilkada perdebatannya lama ketika itu. Jadi silakan islah atau PTUN," kata Pramono di gedung DPR, Jakarta, Senin (18/5).

Mantan mediator Koalisi Indonesia Hebat (KIH) ketika perseteruan dengan KMP di DPR ini juga tidak ingin DPR secara kelembagaan digunakan oleh segelintir pihak yang mengatasnamakan suara mayoritas.

"Jangan lembaga DPR ini digunakan mentang-mentang ada dominasi unsur pimpinan dengan mengatakan atas nama pimpinan. Tentu ini tidak dewasa. Kalau ada parpol yang bersengketa maka selesaikan secara internal bila memang mau ikut pilkada," jelasnya.

Selain itu, tambah Pramono, revisi ini tidak semua fraksi mendukungnya, terutama fraksi yang tergabung dalam koalisi pendukung pemerintah. Karenanya dia mendorong agar UU Pilkada yang sudah ada dijalankan terlebih dulu untuk Pilkada serentak 2015.

"Beberapa fraksi terutama pendukung pemerintah tidak setuju (dengan revisi). Bagaimana mau dikatakan setuju. Lebih baik jalani saja dulu UU Pillada itu," tandasnya. (fat/jpnn)

JAKARTA - Politikus senior PDI Perjuangan, Pramono Anung Wibowo tegas menolak rencana revisi Undang-undang Pilkada yang digalang oleh sejumlah Fraksi

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News