Pedagang Gas Elpiji Nyambi Produksi Ineks
Jumat, 29 Oktober 2010 – 10:14 WIB
JAKARTA-Pedagang gas Elpiji yang merangkap produsen ekstasi sejak tiga bulan lalu dibekuk tim reserse narkoba Polda Metro Jaya. Budiranto alias Anto, 35, ditangkap di rumahnya yang merangkap toko penjualan gas sekaligus pabrik ektasi di Jalan Sinar Budi No.15 Rt 03/04, Penjaringan, Jakarta Utara,. Dalam penangkapan itu, turut disita 9.210 butir ineks seberat 2,766 kilogram senilai Rp 1,5 miliar, berbagai bubuk zat kimia amphetamine sebagai bahan baku pembuatan ekstasi seberat 9,075 kilogram dengan beragam warna seperti pink, hijau muda, merah, oranye, cokelat dan krim, disita pula satu unit alat cetak beserta 26 mata cetak dan beberapa peralatan lain.
”Alat cetak ini resmi memang dijual untuk mencetak obat, tapi disalahgunakan tersangka,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Anjan PP. Dia juga mengatakan kalau Budiranto merupakan adik kandung TT tersangka produsen ekstasi dan sabu-sabu (SS) yang kini mendekam di Lapas Salemba dalam kasus yang sama.
Menurutnya, ekstasi yang dicetak tersangka termasuk kelas satu dengan harga jual eceran Rp 150 ribu/butir dengan target berbagai diskotik di Jakarta dan Bandung, Jawa Barat. ”Saat ini kami sedang mengejar JJ yang merupakan pemodal,” imbuh Anjan juga. Kepada penyidik tersangka bersikeras memproduksi ineks sejak 3 bulan lalu. Dia mengakui mencetak ekstasi di dalam kamarnya 1.000 butir ekstasi sehari. ”Kalau ada yang mesan 200 butir akan saya cetak segitu,” ungkapnya. (ind)