Pedangdut Gantikan Djan Faridz di DPD
Kamis, 08 Desember 2011 – 19:57 WIB
Dikatakan, mengutip Pasal 224 UU 27/2009, DPD memiliki fungsi legislasi. “Memang, fungsi legislasi DPD tidak simetris dengan DPR. Oleh karena itu, kami menjaga nyala api amandemen konstitusi, bukan hanya menyangkut DPD tapi antara lain bagaimana memperkuat lembaga perwakilan, sistem presidensial, otonomi daerah, calon presiden perseorangan, pemilahan pemilu nasional dan pemilu lokal. Kami mengharapkan dukungan masyarakat Betawi memperjuangkan ini,” ujar Irman Gusman.
Selain dari internal anggota dan Kesekjenan DPR, upacara juga dihadiri antara lain oleh Ketua Umum Badan Musyawarah Masyarakat Betawi (Bamus Betawi) dan Ketua Dewan Penasehat Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi) sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat DKI Jakarta Mayor Jenderal (Purn) H Nachrowi Ramli. (fas/jpnn)