Pegang Alat Bukti, KPK Tak Soal dengan Bantahan Bu Siti
jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mempersoalkan bantahan yang kerap disampaikan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.
"Apa pun pernyataan dari tersangka itu akan dicatat oleh penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (9/11).
Dalam beberapa kesempatan, Siti selalu membantah menerima Mandiri Traveller's Cheque (MTC) senilai Rp 1,2 miliar.
Hadiah itu diduga diterima Siti terkait pengadaan untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan (sekarang Kementerian Kesehatan), dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2007.
Priharsa menegaskan, pemeriksaan tersangka dalam proses penyidikan adalah mencatat semua pernyataannya. Namun, kata Priharsa, penyidik tentu tidak mengutamakan pengakuan tersangka.
Penyidik sudah memiliki alat bukti, meski tersangka kerap membantah. "Jadi penyidik tidak mengejar pengakuan yang bersangkutan," katanya. (boy/jpnn)