Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pegawai Bank Tipu Nasabah Rp 3 Miliar, Heboh, Begini Modusnya

Selasa, 07 Juli 2020 – 17:01 WIB
Pegawai Bank Tipu Nasabah Rp 3 Miliar, Heboh, Begini Modusnya - JPNN.COM
Polisi memperlihatkan tersangka RS alias VN (27) seorang karyawati bank di Blang Pidie, Aceh Barat Daya. Foto: ANTARA/HO-Dokumentasi Polres Aceh Barat Daya

Atas perbuatannya, kata AKP Erjan Dasmi, tersangka RS dijerat dengan pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Tidak hanya itu, polisi juga menjerat karyawati bank ini dengan Pasal 372 juncto Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat selama lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp10 miliar dan paling banyak Rp20 miliar, kata AKP Erjan Dasmi menuturkan. (antara/jpnn)

Tersangka RS sempat menjadi buronan polisi setelah sebelumnya ia diduga sempat melarikan diri.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close