Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pegawai KPK Berupaya Adang Pansus Angket KPK Lewat Gugatan ke MK

Kamis, 13 Juli 2017 – 12:10 WIB
Pegawai KPK Berupaya Adang Pansus Angket KPK Lewat Gugatan ke MK - JPNN.COM
Petugas kebersihan sedang membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk melawan upaya DPR yang menyelidiki lembaga antirasuah itu melalui panitia khusus angket. Cara yang ditempuh para pegawai KPK adalah dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Hari ini sejumlah Pegawai KPK akan menguji keabsahan Pansus Angket KPK. Para pegawai KPK maju berdasarkan hak konstitusional masing-masing sebagaimana dijamin oleh Konstitusi dan undang-undang," kata pegawai KPK Lakso Anindito dalam keterangan tertulis, Kamis (13/7).

Lakso menjelaskan, pegawai KPK akan menguji konstitusionalitas aturan yang menjadi dasar hukum bagi DPR untuk menggunakan angket guna menyelidiki komisi yang dibentuk dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 itu. Sebab, merujuk pendapat sejumlah ahli hukum tata negara, lembaga independen seperti KPK tak bisa diangket.

"Apalagi dalam sejumlah putusan MK ditegaskan posisi KPK dan landasan konstitusionalnya yang menurut kami bukan termasuk ruang lingkup pemerintah," papar Lakso.

Pegawai KPK pun mengharapkan MK sebagai lembaga penjaga konstitusi memberikan putusan yang adil dan proporsional demi menghentikan kesemrawutan penggunaan kewenangan oleh lembaga-lembaga tertentu. "Karena Indonesia adalah Negara hukum, maka kewenangan yang digunakan, termasuk kewenangan DPR harus juga berdasarkan hukum", ujarnya.

Sedangkan pegawai KPK lain yang menjadi salah satu pemohon judicial review adalah Harun Al Rasyid. Dia mengatakan, sulit untuk tidak mengaitkan langkah DPR membentuk Pansus Angket KPK dengan penanganan kasus korupsi e-KTP.

"Apalagi asal mula hak angket dibicarakan adalah ketika KPK menolak memutar rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani di DPR," ujarnya.

Rencananya, pegawai KPK akan mendatangi MK pada pukul 12.30 hari ini. "Harapan kami majelis hakim MK bisa memutuskan dengan adil sehingga kerja pemberantasan korupsi dapat optimal, DPR bisa lebih fokus ke tugas yang lebih maslahat bagi rakyat, para guru besar bisa kembali fokus mengajar, para mahasiswa terus belajar dan berjuang, rakyat senang dan negara sejahtera," pungkasnya.(put/jpg)

Para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk melawan upaya DPR yang menyelidiki lembaga antirasuah itu melalui panitia khusus

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News