Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pegawai yang Tak Terima Upah Lembur Lebaran Bisa Penjarakan Bosnya

Kamis, 05 Mei 2022 – 14:03 WIB
Pegawai yang Tak Terima Upah Lembur Lebaran Bisa Penjarakan Bosnya - JPNN.COM
Kemenaker mengingatkan pengusaha agar membayar upah lembur bagi mereka yang mempekerjakan pegawai di hari libur nasional. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengingatkan pengusaha agar membayar upah lembur bagi mereka yang mempekerjakan pegawai di hari libur nasional.

Kemenaker sudah membuat ketentuan tersebut mengenai hari raya atau lebaran.

"Di Pasal 187 Undang-Undang Cipta Kerja bahwa pengusaha yang tidak membayar upah lembur pada hari libur resmi dalam Pasal 85 Ayat 3, dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat sebulan dan paling lama 12 bulan dan atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 100 juta," kata Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan dan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemenaker Haiyani Rumondang dalam siaran pers, Kamis (5/5).

Haiyani mengatakan, pekerja untuk bertugas pada hari pertama dan kedua Hari Raya Idulfitri berhak mendapat upah lembur sesuai dengan ketentuan Pasal 78 ayat (2) UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 29 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK.

"Pengusaha yang tidak membayar upah kerja lembur bagi pekerja yang dipekerjakan pada hari libur nasional yang ditetapkan dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat sebulan dan paling lama 12 bulan dan atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp100 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 187 UU Nomor 11 Tahun 2020," pungkasnya. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Pengusaha yang tidak membayar upah lembur pada hari raya Idulfitri bisa memenjarakan bosnya paling singkat sebulan dan paling lama 12 bulan pidana.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close