Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pejabat BKPSDM Mukomuko: Pelamar PPPK 2024 Sebanyak 677 Orang

Senin, 07 Oktober 2024 – 19:10 WIB
Pejabat BKPSDM Mukomuko: Pelamar PPPK 2024 Sebanyak 677 Orang - JPNN.COM
Pejabat BKPSDM Kabupaten Mukomuko Niko Hafri. ANTARA/Ferri

jpnn.com - MUKOMUKO - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, mencatat jumlah pelamar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024 sebanyak 677 orang, yang terdiri dari 246 formasi teknis, 28 tenaga kesehatan, dan 403 guru.

Pejabat BKPSDM Kabupaten Mukomuko Niko Hafri mengatakan dari 677 pelamar PPPK tahun ini, 35 di antaranya sudah submit dan tiga memenuhi syarat (MS).

Dia menambahkan pendaftaran PPPK Mukomuko tahun ini sudah dibuka sejak 1 Oktober 2024. Pemkab Mukomuko membuka pendaftaran penerimaan PPPK 2024 untuk 850 formasi.

Menurut dia, 850 formasi PPPK tersebut terdiri atas 400 guru, 150 tenaga kesehatan, dan 300 tenaga teknis.

Niko Hafri yang juga Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN BKPSDM Mukomuko mengatakan tenaga honorer yang sudah melamar CPNS 2024 tidak bisa mendaftar PPPK tahap I.

"Pelamar PPPK tahap I 2024 ini untuk tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko, tetapi bagi yang sudah mendaftar CPNS tidak bisa mendaftar PPPK," ujarnya saat dihubungi dari Mukomuko, Senin (7/10).

Dia menjelaskan pelamar PPPK tahap I tahun ini hanya untuk tenaga honorer kategori dua dan pelamar non-ASN yang sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN), atau tenaga non-ASN yang sudah bekerja di Pemkab Mukomuko sejak dua tahun terakhir.

Kemudian, pelamar PPPK tahap I ini untuk honorer prioritas I, yakni honorer kategori 2 dan tenaga non-ASN daerah ini yang masuk dalam pendataan tahun 2022. (antara/jpnn)

Pejabat BKPSDM Mukomuko menyatakan jumlah pelamar PPPK 2024 sebanyak 677 orang.

Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News