Pejabat Ditangkap Polda Kepri Terkait Trafiking, Ini Penjelasan Pemprov Kepri
jpnn.com - BATAM - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, Robert Iwan Loriaux membenarkan Kepala Bidang Pos dan Telekomunikasi Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Pemprov Kepri, Nelsen Bur ditangkap Diskrimum Polda Kepri. Ia mengatakan bahwa Nelsen adalah pejabat eselon III dilingkungan Pemprov Kepri.
"Saya baru dapat informasi itu kemarin. Saat ini, kami masih melakukan kroscek dilapangan. Apa kronologis sebenarnya," ujar Robert seperti dilansir Batam Pos (Grup JPNN), Kamis (28/5)
Ditegaskannya, apabila benar pejabat tersebut melakukan tidak pidana trafiking, tentu langkah yang akan diambil adalah memberikan bantuan hukum. Selain itu, Sekda juga meminta pejabat tersebut menghormati proses hukum yang berlaku.
"Kalau sudah terbukti tentu harus menghormati proses hukum berjalan," tegasnya.
Ditanya mengenai sanksi apa yang akan dijatuhkan Pemprov Kepri terhadap pejabat yang bermasalah itu, Sekda menegaskan, sanksi diberikan apabila sudah ada keputusan hukum tetap inkrah dari Pengadilan Negeri.
Apalagi negara sudah mengatur mengenai sanksi bagi PNS yang tersandung kasus pidana lewat UU Aparatur Sipil Negara (ASN)
"Semua sudah ada aturannya, apapun konsekuensinya adalah berdasarkan pada peraturan yang ada. Sanksi terberat berupa pemecatan," tegasnya lagi. (cr3/ray/jpnn)