Pejabat Mati, Tinggalkan Rekening Liar
Kamis, 15 Januari 2009 – 12:06 WIB
Pemerintah, kata Anwar, juga sangat lambat menindaklanjuti rekomendasi dan saran pemeriksaan BPK. Padahal, perbaikan tata kelola keuangan negara berdasarkan paket 3 UU Keuangan Negara itu merupakan kunci pokok bagi pencegahan korupsi secara preventif dan peningkatan peringkat SUN di pasar uang.
Salah satu rekomendasi BPK yang belum ditindaklanjuti oleh pemerintah adalah dalam hal penertiban rekening liar dan penggunaan Treasury Single Account sesuai tuntutan UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara."Karena tidak ada konsolidasi keuangan negara yang tersebar dalam ribuan rekening, termasuk dalam rekening pribadi pejabat negara yang sudah lama meninggal dunia, pemerintah tidak mengetahui posisi keuangannya setiap saat," urai Anwar. (sam)