Pejabat Negara Dilarang jadi Bintang Iklan
jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), merumuskan berbagai hal terkait aktivitas kerja gugus tugas terkait kampanye partai politik peserta pemilu.
Dari rumusan yang dilakukan secara tertutup di gedung KPU, Jakarta, Jumat (7/2), ketiga lembaga sepakat untuk kembali mengingatkan parpol peserta pemilu, calon anggota legislatif dan lembaga penyiaran, bahwa kampanye melalui media massa baru dapat dilaksanakan pada 16 Maret hingga 5 April 2014 mendatang.
“Di luar dari tanggal tersebut adalah pelanggaran. Jadi kita memertegas dan terus mengawal aktivitas kampanye. Ini agar tercipta penyelenggaran pemilu yang sesuai mekanisme dan ketentuan berlaku. Mohon ini jadi perhatian peserta pemilu,” ujar Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah di gedung KPU, Jakarta, Jumat (7/2) petang.
Parpol kata Ferry, dapat berkampanye lewat media elektronik sebanyak 10 spot pada tanggal yang telah ditetapkan di jadwal. Untuk media televisi, satu spot diberi waktu 30 detik, sementara untuk radio dapat hingga 60 detik.
Selain larangan parpol dan caleg berkampanye di luar jadwal, pejabat negara, pimpinan DPR dan pimpinan DPRD, juga dilarang menjadi pemeran iklan layanan masyarakat di institusinya, saat tercatat sebagai salah seorang calon anggota legislatif.
“Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013. Dan untuk itu KPK telah memberikan dukungan. Demikian juga dengan Dewan Pers. Karena itu pra 21 hari, parpol dan caleg kami imbau menaati aturan dan cooling down terhadap aktivitas yang ditengarai berpotensi pelanggaran iklan,” katanya.(gir/jpnn)