Pejabat PT Pos Minta Kejagung Tunda Pemeriksaan
jpnn.com - JAKARTA – Kejaksaan Agung terus menggeber penyidikan dugaan korupsi pengadaan Portabel Data Terminal (PDT) di Kantor PT Pos Indonesia (Persero) tahun 2012-2013 yang menyeret Direktur Utama PT Pos Indonesia BS sebagai tersangka.
Hari ini, Selasa (25/11), dua tersangka dijadwalkan menjalani pemeriksaan. Kedua tersangka yang dipanggil itu adalah tersangka M, pegawai PT Pos Indonesia dan BdS selaku SVP Teknologi Informasi PT Pos Indonesia. Hanya saja keduanya tidak hadir dengan masing-masing alasan.
“Tersangka M tidak hadir dengan alasan sakit,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Selasa (25/11).
Sedangkan BdS, kata Tony, tidak hadir dengan alasan tengah menjalankan tugas negara dalam program Simpanan Keluarga Sejahtera di pemerintah baru Kabinet Kerja, yaitu melaksanakan monitoring program pemerintah dalam Penyaluran Bantuan Program Simpanan Keluarga Sejahtera dengan menggunakan Pos Giro.
“Sebagaimana termuat dalam Surat Penasehat Hukum tersangka nomor 1177/Ya-Fy/Pos-KJE/PIDSUS/XI/2014, tanggal 20 November 2014 perihal penangguhan pemeriksaan terhadap klien,” paparnya.
Karenanya, Tony menegaskan bahwa tim penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan keduanya dalam kapasitas sebagai tersangka. Dalam kasus ini, selain BdS, M dan BS, Kejagung juga menetapkan EC, Direktur PT Datindo Infonet Prima, dan SH, karyawati PT Datindo Infonet Prima sebagai tersangka. (boy/jpnn)