Pejabat Publik Ikut Kampanye Datangkan Mudharat Bagi Rakyat
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Pol-Tracking Institute Hanta Yuda mengkritisi pejabat publik yang ikut kampanye. Sebab, hal itu akan menyebabkan mudharat bagi rakyat.
"Betul saya setuju pejabat cuti ikut kampenye tidak melanggar undang-undang bahkan soal cuti diatur di peraturan pemerintah. Cuma istilahnya saya lebih besar mudharat dibanding kemaslahatan politik bagi rakyat soal rangkap jabatan," kata Hanta dalam diskusi "Rakyat Memilih Siapa?" di Cikini, Jakarta, Sabtu (15/3).
Hanta menyatakan, rangkap jabatan membuat fokus kerja terbelah. Hal ini akan mengganggu kinerja sebagai pejabat publik. "Yang dirugikan rakyat karena urusan kemaslahatan rakyat akan ditinggalkan atau berkurang konsentrasinya," ujarnya.
Kemudian potensi dualisme loyalitas sangat besar sekali. "Dia kalau menteri loyal kepada presiden dan ketua umum. Apalagi dia ketum partai, aneh apabila ketum menjadi menteri tapi tidak memenangkan partainya, pasti dia berpikir untuk memenangkan partai. Di saat yang sama dia punya tugas berat di pemerintahan," ucap Hanta.
Hanta menambahkan, rangkap jabatan menyebabkan potensi abuse of power sangat besar. Dalam hal ini terkait pemanfaatan fasilitas negara dan keuangan negara.
Hanta menuturkan sudah ada 22 gubernur yang mengajukan cuti ke menteri dalam negeri. Belum lagi ditambah menteri dari partai. Maka lebih dari 50 persen cuti untuk pencalegan atau partainya. Mereka akan banyak meninggalkan tugasnya.
"Di masa kampanye rakyat sangat mungkin ditinggal pejabat publik yang sudah kita pilih," kata Hanta.
Karenanya, Hanta menambahkan, untuk langkah jangka panjang, harus mendorong adanya larangan rangkap jabatan. "Sedangkan untuk jangka pendek ada pemimpin yang menyerukan para pejabat publik tetap berada di tugas masing-masing untuk urusan rakyat," tandasnya. (gil/jpnn)